Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit, melainkan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada publik.

“Sepanjang seluruh rangkaian kegiatan jurnalistik dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak dapat diposisikan secara serta-merta sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan kekerasan atau intimidasi,” kata Guntur.

Ia menambahkan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar profesi wartawan tidak terhambat oleh ancaman kriminalisasi, gugatan pembungkaman (strategic lawsuit against public participation), maupun kekerasan.

Iklan

Lebih lanjut, Guntur menegaskan bahwa sepanjang pemberitaan merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers.

“Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers terbukti tidak atau belum dijalankan,” jelasnya.