“Statusnya masih anggota DPRD aktif. Untuk hak-haknya, selama belum ada putusan hukum tetap, maka hak tersebut masih tetap berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, DPRD Kota Kupang memastikan bahwa penggunaan dana reses Mokris Lay ditunda sementara selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, terkait posisi Mokris Lay sebagai Ketua Fraksi Gabungan Hanura–PSI–Perindo, pimpinan DPRD masih menunggu hasil rapat internal fraksi untuk menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai pengganti sementara.

Iklan

Menanggapi isu adanya dugaan bekingan DPRD untuk mengeluarkan Mokris Lay dari Rumah Tahanan, Richard menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan bukan kewenangan DPRD.

“Kami tidak punya hak atau kewenangan untuk itu. Yang memiliki hak tentu pihak keluarga. DPRD sama sekali tidak terlibat dalam proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” pungkasnya. (rnc04)