Kupang, RakyatNTT.ID – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam kasus dugaan penelantaran anak, Mokris Lay hingga kini masih berstatus sebagai Anggota DPRD Kota Kupang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Kupang, Kamis (29/1/2026).

Richard mengaku prihatin atas persoalan hukum yang dialami politisi Partai Hanura tersebut. Ia berharap seluruh tahapan hukum dapat berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Iklan

“Dengan kondisi yang ada saat ini, di mana Mokris Lay telah ditahan dan diproses hukum, kita semua tentu prihatin. Kita harapkan proses ini berjalan dengan baik dan dapat diselesaikan sesuai kaidah hukum yang berlaku,” ujar Richard.

Secara kelembagaan, lanjut Richard, Mokris Lay masih tercatat sebagai anggota DPRD aktif. Proses pemberhentian maupun Pergantian Antar Waktu (PAW) baru dapat dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

“Secara lembaga, kami mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan karena DPRD taat asas dan taat hukum,” tegasnya.

Richard juga mengungkapkan bahwa pihak DPRD telah menerima surat pemberitahuan resmi dari kuasa hukum Mokris Lay, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani masa penahanan oleh kejaksaan.

“Statusnya masih anggota DPRD aktif. Untuk hak-haknya, selama belum ada putusan hukum tetap, maka hak tersebut masih tetap berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, DPRD Kota Kupang memastikan bahwa penggunaan dana reses Mokris Lay ditunda sementara selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, terkait posisi Mokris Lay sebagai Ketua Fraksi Gabungan Hanura–PSI–Perindo, pimpinan DPRD masih menunggu hasil rapat internal fraksi untuk menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai pengganti sementara.

Menanggapi isu adanya dugaan bekingan DPRD untuk mengeluarkan Mokris Lay dari Rumah Tahanan, Richard menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan bukan kewenangan DPRD.

“Kami tidak punya hak atau kewenangan untuk itu. Yang memiliki hak tentu pihak keluarga. DPRD sama sekali tidak terlibat dalam proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” pungkasnya. (rnc04)