Jakarta, RakyatNTT.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Penetapan status hukum tersebut menandai babak baru penanganan perkara yang menyeret jajaran Kementerian Agama (Kemenag).

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Iya benar,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci pihak-pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Asep juga belum memaparkan secara detail konstruksi hukum maupun peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gus Yaqut telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam tahap penyidikan, yakni pada 1 September 2025 dan 16 Desember 2025.

Sebelumnya, KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama. Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar (EK).

Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Kamis (23/10/2025).

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji dan tata kelola kuota yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut hingga tuntas. (*/rnc)