Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permohonan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait sengketa dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KIP pada Selasa (13/1/2026).
Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro menyatakan bahwa ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka yang dapat diakses publik. Dengan demikian, KIP memerintahkan pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memberikan dokumen ijazah Jokowi kepada pemohon.
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko saat membacakan putusan.
Berdasarkan putusan tersebut, KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apabila KPU tidak mengajukan banding, maka lembaga penyelenggara pemilu itu wajib menyerahkan dokumen informasi yang disengketakan kepada pemohon.
Menanggapi putusan tersebut, Bonatua Silalahi berharap KPU tidak menempuh upaya banding. Ia mengingatkan agar KPU tidak menggunakan anggaran negara untuk melawan hak publik atas informasi.
Bonatua menjelaskan, sengketa informasi ini diajukan karena terdapat tiga permintaan utama yang dinilainya sebagai informasi publik dan seharusnya dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Permintaan pertama adalah salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI pada periode 2014–2019 dan 2019–2024. Permintaan kedua berkaitan dengan berita acara, serta permintaan ketiga terkait pembukaan sembilan elemen informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Jokowi.
Dari tiga permintaan tersebut, KPU baru memenuhi satu permintaan, yakni salinan ijazah Jokowi untuk keperluan pencalonan pada dua periode tersebut. Sementara terkait sembilan elemen informasi yang masih ditutup, KIP memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap adjudikasi atau sidang pembuktian.
Adapun sembilan elemen informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Jokowi meliputi nomor kertas ijazah, nomor ijazah, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), serta tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Putusan KIP ini dinilai menjadi preseden penting dalam upaya keterbukaan informasi publik, khususnya terkait dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan pejabat publik. (*/rnc)
