Permintaan pertama adalah salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI pada periode 2014–2019 dan 2019–2024. Permintaan kedua berkaitan dengan berita acara, serta permintaan ketiga terkait pembukaan sembilan elemen informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Jokowi.

Dari tiga permintaan tersebut, KPU baru memenuhi satu permintaan, yakni salinan ijazah Jokowi untuk keperluan pencalonan pada dua periode tersebut. Sementara terkait sembilan elemen informasi yang masih ditutup, KIP memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap adjudikasi atau sidang pembuktian.

Adapun sembilan elemen informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Jokowi meliputi nomor kertas ijazah, nomor ijazah, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), serta tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Putusan KIP ini dinilai menjadi preseden penting dalam upaya keterbukaan informasi publik, khususnya terkait dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan pejabat publik. (*/rnc)