Oelamasi, RakyatNTT.ID Kabar lega bagi sekitar 4.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang. Pemerintah Kabupaten Kupang memastikan bahwa gaji PPPK tetap dibayarkan secara utuh tanpa pemotongan 50 persen, sebagaimana sempat beredar dalam wacana kebijakan tahun anggaran 2026.

Keputusan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, usai menerima aspirasi ribuan PPPK dalam pertemuan terbuka yang digelar di kompleks kantor Bupati Kupang, Senin (26/1/2026).

Pertemuan Panas, PPPK Tolak Pemotongan Gaji

Pantauan RakyatNTT.ID, pertemuan yang berlangsung di ruang terbuka tersebut berlangsung cukup dinamis dan diwarnai gelombang protes. Ribuan PPPK menyuarakan penolakan terhadap rencana pemotongan gaji sebagai dampak defisit anggaran belanja pegawai dalam postur APBD Kabupaten Kupang Tahun 2026.

Pertemuan ini digelar untuk memberikan penjelasan terbuka kepada PPPK terkait kondisi keuangan daerah sekaligus membuka ruang dialog antara pemerintah dan pegawai.

Pemkab Kupang Hadapi Defisit Anggaran

Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Teldy Sanam, memaparkan kondisi fiskal daerah yang tengah menghadapi tekanan serius. Ia menjelaskan bahwa belanja pegawai bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant yang ditransfer pemerintah pusat.

DAU block grant kita sebesar Rp629 miliar. Sementara kebutuhan belanja pegawai mencapai Rp764 miliar. Artinya, tanpa kebijakan apa pun, sudah terjadi defisit sebesar Rp135 miliar,” jelas Teldy.

Ia menambahkan, pada tahun 2026 tidak ada lagi DAU Spesifik Grant dari pemerintah pusat untuk membiayai gaji PPPK. Total kebutuhan anggaran gaji PPPK mencapai Rp224 miliar, sementara dari hasil efisiensi APBD pemda hanya mampu menutup Rp94 miliar.

“Dari berbagai upaya efisiensi tersebut, masih terlihat defisit belanja pegawai hingga Rp319 miliar,” tambahnya.

PPPK Sampaikan Aspirasi dan Harapan

Sebanyak 12 perwakilan PPPK menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Bupati Kupang dan jajaran. Mereka menolak jika defisit anggaran harus dibebankan kepada PPPK yang selama ini telah menjalankan tugas di berbagai satuan kerja, termasuk wilayah terpencil seperti Amfoang.

“Kami berharap tidak ada pemotongan. Jangan PPPK yang dijadikan tumbal defisit. Kami bekerja dengan gaji pas-pasan untuk menghidupi keluarga,” ujar salah satu perwakilan PPPK.

PPPK lainnya, Feby Masneno, meminta kebijakan yang adil agar PPPK tidak dipotong hingga hanya menerima gaji sekitar Rp1,6 juta per bulan.

“Kami yakin Bupati sebagai orang tua kami bisa mengambil kebijakan yang adil dan bijak,” katanya.

Bupati Kupang, Yosef Lede (kiri) bersama Wakil Bupati Aurum Titu Eki dan Sekda Teldy Sanam. (Foto: Rocky/RakyatNTT.ID)

Bupati Tegaskan Gaji PPPK Dibayar Penuh

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Yosef Lede dengan tegas menyatakan tidak akan mengorbankan PPPK. Ia langsung menginstruksikan Sekda dan OPD terkait keuangan daerah untuk tetap membayarkan gaji PPPK sesuai SK pengangkatan, yakni sekitar Rp3,4 juta per bulan.

“Bayar dulu normal seperti biasa. Saya yang tanda tangan SK PPPK, saya juga yang bertanggung jawab. Izinkan kami bekerja maksimal untuk mencari solusi terbaik,” tegas Yosef.

Pernyataan tersebut disambut sorak gembira ribuan PPPK yang hadir. Banyak di antara mereka menyampaikan apresiasi karena Bupati dinilai berpihak pada kesejahteraan PPPK dan bersedia berjuang bersama membangun Kabupaten Kupang. (rnc04)