Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) resmi menetapkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 melalui Keputusan MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2026.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sekaligus upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Tak Ada Kabupaten di NTT yang Masuk Kategori A
Berdasarkasin hasil penilaian, untuk kategori kabupaten, tak satu pun kabupaten dari NTT yang masuk kategori A maupun A-. Semuanya mentok di kategori B, C, D, bahkan ada yang tak mendapat nilai.
Nilai tertinggi kategori kabupaten di NTT ditempati Kabupaten Lembata dengan nilai 3,57 dan masuk kategori B. Kabupaten Lembata menempati peringkat 226 dari 415 kabupaten yang dinilai.
Di bawah Lembata, ada Kabupaten Manggarai Timur dengan nilai 3,36 dan masuk kategori B- serta Kabupaten Rote Ndao mendapat nilai 3,27 juga masuk kategori B-.
Sementara itu, indeks terendah adalah Kabupaten Kupang yang hanya mendapat nilai 1,97 dan masuk kategori D. Malaka menempati posisi terendah di NTT karena tak mendapat nilai.
