Kupang, RakyatNTT.ID Dalam rangka membangun hubungan kemitraan dan memperkuat fungsi pengawasan, Komisi I DPRD Kota Kupang melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah mitra Pemerintah Kota Kupang yang menjadi lingkup kerja Komisi I.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Benyamin Moses Mandala, didampingi Wakil Ketua Desidtiwua, Sekretaris Rony Lotu, serta anggota komisi, antara lain Esy M. Bire, Yafet Y. Horo, dan Ahmad Talib.

Dalam agenda tersebut, Komisi I menyoroti berbagai persoalan penting yang memerlukan langkah-langkah strategis dari mitra kerja pemerintah daerah agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di masing-masing unit kerja dapat berjalan optimal.

Pengamanan Aset Daerah jadi Perhatian Serius

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Dedy Patiwua, kepada media usai kunjungan kerja pada Jumat (23/1/2026), menegaskan bahwa masih banyak hal yang perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Kupang, khususnya terkait pengamanan aset daerah.

Menurutnya, langkah strategis diperlukan untuk mencegah kerugian negara sekaligus menghindari potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Berdasarkan data yang dimiliki Komisi I, terdapat 438 bidang tanah milik Pemerintah Kota Kupang, dengan rincian 205 bidang belum memiliki sertifikat resmi dan 73 bidang belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut dinilai sangat rentan terhadap penyerobotan lahan secara ilegal.

“Pemerintah harus segera menyelesaikan sertifikasi terhadap 205 bidang tanah tersebut agar memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Dedy Patiwua, legislator Partai Amanat Nasional (PAN).

Kepastian Hukum Kawasan Pesisir

Selain persoalan administrasi pertanahan, Dedy Patiwua juga menyoroti pentingnya kepastian hukum lahan di kawasan pesisir. Ia meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menetapkan status hukum lahan sepanjang garis pantai, mulai dari Lasiana, Oesapa, hingga Nunbaun Sabu, guna mencegah klaim sepihak oleh warga.

Komisi I juga menegaskan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemakaman. Pemerintah diminta tegas melarang praktik pemakaman di area permukiman atau halaman rumah, serta mengarahkan warga untuk memanfaatkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang telah disediakan.

Dorong Sertifikasi Lahan Pemkot

Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Benyamin Moses Mandala. Ia menekankan perlunya percepatan sertifikasi lahan milik Pemerintah Kota Kupang untuk menghindari praktik okupasi oleh oknum masyarakat.

“Kami mendorong agar lahan-lahan Pemkot yang belum bersertifikat segera diurus sertifikatnya. Berdasarkan penjelasan Kepala Bagian Hukum, mereka telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan untuk memproses lahan-lahan tersebut,” ujar legislator Partai Gerindra itu.

Dorong Kerja Sama Aset Air Bersih

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi I, Esy M. Bire, turut menyoroti persoalan aset air bersih. Ia mendorong adanya kerja sama yang harmonis antara Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Kabupaten Kupang dalam pengelolaan aset air.

“Terkait pengelolaan aset air dengan Pemerintah Kabupaten Kupang, perlu didorong kerja sama yang saling menguntungkan atau win-win solution demi menjamin pelayanan kebutuhan air bersih bagi masyarakat,” kata srikandi Partai NasDem tersebut.

Komisi I DPRD Kota Kupang berharap, melalui langkah-langkah strategis ini, tata kelola aset daerah dapat diperbaiki sehingga seluruh kekayaan milik pemerintah benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat. (rnc)