Pemerintah harus segera menyelesaikan sertifikasi terhadap 205 bidang tanah tersebut agar memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Dedy Patiwua, legislator Partai Amanat Nasional (PAN).

Kepastian Hukum Kawasan Pesisir

Selain persoalan administrasi pertanahan, Dedy Patiwua juga menyoroti pentingnya kepastian hukum lahan di kawasan pesisir. Ia meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menetapkan status hukum lahan sepanjang garis pantai, mulai dari Lasiana, Oesapa, hingga Nunbaun Sabu, guna mencegah klaim sepihak oleh warga.

Komisi I juga menegaskan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemakaman. Pemerintah diminta tegas melarang praktik pemakaman di area permukiman atau halaman rumah, serta mengarahkan warga untuk memanfaatkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang telah disediakan.

Dorong Sertifikasi Lahan Pemkot

Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Benyamin Moses Mandala. Ia menekankan perlunya percepatan sertifikasi lahan milik Pemerintah Kota Kupang untuk menghindari praktik okupasi oleh oknum masyarakat.

“Kami mendorong agar lahan-lahan Pemkot yang belum bersertifikat segera diurus sertifikatnya. Berdasarkan penjelasan Kepala Bagian Hukum, mereka telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan untuk memproses lahan-lahan tersebut,” ujar legislator Partai Gerindra itu.

Dorong Kerja Sama Aset Air Bersih

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi I, Esy M. Bire, turut menyoroti persoalan aset air bersih. Ia mendorong adanya kerja sama yang harmonis antara Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Kabupaten Kupang dalam pengelolaan aset air.