Jakarta, RakyatNTT.ID – Usulan pembentukan kementerian atau lembaga khusus perubahan iklim dinilai semakin relevan di tengah meningkatnya dampak krisis iklim dan stagnasi pasar karbon nasional.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, yang menilai langkah ini strategis untuk memperkuat tata kelola iklim nasional sekaligus mendorong pengembangan pasar karbon Indonesia.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa krisis iklim kini telah dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari banjir rob, gelombang panas, polusi udara, hingga cuaca ekstrem yang kian sering terjadi.

Jika tidak ditangani secara serius, Ateng memperingatkan bahwa kenaikan muka air laut berpotensi mengancam hingga 180 juta warga pesisir dan memangkas Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 30–40 persen pada 2050.

“Situasi ini ironis. Di tengah ancaman krisis iklim yang semakin nyata, respons kelembagaan kita justru masih terfragmentasi dan belum menunjukkan kepemimpinan yang kuat,” ujar Ateng dalam keterangan resminya, dikutip Senin (12/1/2026).

Soroti Kinerja Bursa Karbon Indonesia

Ateng juga menyoroti kinerja Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang diluncurkan pada September 2023 namun belum menunjukkan performa signifikan. Hingga pertengahan 2025, total transaksi karbon baru mencapai sekitar 1,6 juta ton CO₂e dengan nilai sekitar Rp78 miliar.

Bahkan pada Juni 2025, volume perdagangan karbon disebut anjlok hingga 98 persen, dengan hanya delapan ton kredit karbon yang terjual sepanjang bulan tersebut.

“Fakta bahwa sekitar 90 persen pembeli kredit karbon masih berasal dari dalam negeri menunjukkan rendahnya kepercayaan dan minat investor global terhadap pasar karbon Indonesia,” jelasnya.

Fragmentasi Kelembagaan Dinilai jadi Akar Masalah

Menurut Ateng, stagnasi pasar karbon tidak lepas dari fragmentasi kelembagaan dalam penanganan perubahan iklim dan perdagangan karbon. Saat ini, kewenangan terkait isu iklim tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, dengan koordinasi melalui komite lintas sektor yang dinilai tidak memiliki fokus utama.

Akibatnya, akuntabilitas menjadi tidak jelas ketika target penurunan emisi maupun pengembangan pasar karbon tidak tercapai.

“Tumpang-tindih kewenangan membuat proses perizinan dan sertifikasi proyek karbon berbelit, lamban, dan tidak efisien. Ini jelas menghambat dan menurunkan kepercayaan investor,” tegasnya.

Ia juga menyinggung rendahnya harga kredit karbon domestik yang masih berada di kisaran US$2–5 per ton, jauh tertinggal dibanding pasar karbon Uni Eropa yang mencapai US$60–90 per ton. Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya integritas dan kepastian kebijakan pasar karbon nasional.

Tiga Opsi Kelembagaan Perubahan Iklim

Ateng merujuk pada praktik internasional, di mana negara yang memiliki kementerian khusus perubahan iklim terbukti mampu menurunkan emisi karbon per kapita secara signifikan dalam waktu relatif singkat. Keberadaan lembaga khusus ini dinilai mampu memperkuat fokus kebijakan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta membangun kredibilitas pasar karbon.

Dengan masuknya RUU Perubahan Iklim ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, Ateng mendorong pemerintah mengambil langkah tegas melalui tiga opsi kelembagaan, yakni:

  • Membentuk kementerian khusus perubahan iklim.
  • Memperkuat lembaga lingkungan hidup menjadi badan dengan kewenangan strategis lintas sektor.
  • Mengaktifkan regulator khusus dengan kewenangan jalur cepat untuk sertifikasi proyek karbon dan penegakan hukum.

“Krisis iklim sudah terjadi sekarang. Potensi ekonomi karbon Indonesia juga terlalu besar untuk dikelola setengah hati. Pemerintah dan DPR harus memastikan Indonesia memiliki satu ‘dirijen’ yang memimpin orkestrasi besar menuju ekonomi rendah karbon,” pungkasnya. (*/rnc)