Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada para Penjabat Kepala Desa yang lama beserta Ketua TP PKK Desa atas pengabdian dan kerja keras selama menjalankan tugas. Ia menegaskan bahwa pergantian jabatan bukan disebabkan oleh buruknya kinerja, melainkan pertimbangan kebutuhan organisasi pemerintahan.

Pelantikan ini dilakukan secara serentak, di mana para Penjabat Kepala Desa memiliki tugas, kewenangan, serta hak yang sama dengan Kepala Desa definitif. Oleh karena itu, Bupati menekankan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Fokus Stunting, BUMDes, dan Ketahanan Pangan

Dalam arahannya, Bupati menekankan sejumlah prioritas utama, salah satunya penanganan stunting. Meski angka stunting di Kabupaten Sabu Raijua menunjukkan tren penurunan signifikan dan telah mendapat penghargaan, Bupati meminta upaya percepatan penurunan stunting terus diperkuat, khususnya di tingkat desa.

Iklan

Selain itu, para Penjabat Kepala Desa diminta untuk lebih aktif dan responsif terhadap persoalan masyarakat, sehingga setiap permasalahan dapat ditangani sejak dini tanpa harus diketahui lebih dulu melalui media sosial.