Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Eduard Pelt, S.H., menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka Entry Meeting pemeriksaan pendahuluan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Garuda, Kamis (29/1/2026).
Entry Meeting tersebut menandai dimulainya rangkaian pemeriksaan pendahuluan LKPD Kota Kupang TA 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTT sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pemeriksaan NTT II BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Jeffry Tagor Herianto Sitohang, S.E., M.Ak., Ak., bersama tim pemeriksa BPK, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang Yanuar Dally, S.H., M.Si., para Kepala Perangkat Daerah, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Kupang, serta para camat.
Dalam arahannya, Jeffry Tagor Herianto Sitohang menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat kewajaran laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” jelasnya.
Ia merinci, laporan keuangan yang menjadi objek pemeriksaan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Mengingat penyusunan laporan keuangan masih berjalan, BPK meminta seluruh kepala OPD untuk segera menuntaskan pertanggungjawaban keuangan guna mendukung percepatan penyusunan LKPD oleh BPKAD Kota Kupang.
Jeffry Tagor juga menjelaskan bahwa pemeriksaan saat ini merupakan pemeriksaan interim atau pendahuluan yang berlangsung sejak Januari hingga pertengahan Maret 2026, sebelum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan terinci.
Sementara itu, Sekda Kota Kupang Jeffry Eduard Pelt menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kota Kupang dalam mendukung kelancaran pemeriksaan BPK RI. Seluruh arahan yang disampaikan BPK, kata dia, menjadi perhatian serius dan wajib ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah.
Ia juga menegaskan instruksi Wali Kota Kupang agar selama proses pemeriksaan berlangsung, seluruh pimpinan OPD, camat, hingga pimpinan Perumda dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa izin langsung dari Wali Kota atau Sekretaris Daerah.
“Ini penegasan Bapak Wali Kota. Seluruh pimpinan harus fokus, siap, dan berada di tempat, karena dokumen administrasi berada di kantor masing-masing dan harus segera disiapkan,” tegas Sekda.
Sekda mengingatkan agar setiap permintaan dokumen dari tim pemeriksa ditindaklanjuti secara cepat tanpa menunggu instruksi lanjutan. Ia menekankan bahwa tanggung jawab pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah tidak dibatasi jam kerja.
“Tanggung jawab kita tidak mengenal jam dinas. Seluruh pimpinan dan jajaran harus siap kapan pun dibutuhkan demi kelancaran pemeriksaan,” tambahnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa disiplin, komitmen, dan kerja sama seluruh OPD menjadi kunci kelancaran pemeriksaan LKPD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 sekaligus mencerminkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. (*/rnc)
