BMKG juga merinci batasan risiko berdasarkan jenis kapal, antara lain:

  • Perahu nelayan: angin >15 knot dan gelombang >1,25 meter
  • Kapal tongkang: angin >16 knot dan gelombang >1,5 meter
  • Kapal ferry: angin >21 knot dan gelombang >2,5 meter
  • Kapal besar (kargo/pesiar): angin >27 knot dan gelombang >4 meter

Selain itu, masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di wilayah pesisir yang berpotensi terdampak gelombang tinggi diminta tetap waspada dan mengikuti perkembangan informasi cuaca dari BMKG. (*/rnc)