Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Citilink mengimbau seluruh penumpang agar memperhatikan kapasitas bagasi sebelum penerbangan untuk menghindari kelebihan bagasi yang dapat menimbulkan antrean di bandara,” ujar Corporate Secretary & CSR Group Head PT Citilink Indonesia, Tashia Scholz, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Sementara itu, Lion Air Group telah lebih dahulu menerapkan aturan bagasi baru sejak 17 Juli 2025. Sejak tanggal tersebut, seluruh penumpang Lion Air, baik pada penerbangan domestik maupun internasional, mendapatkan fasilitas bagasi tercatat gratis sebesar 10 kilogram. Sebelumnya, jatah bagasi gratis yang diberikan berkisar antara 15 kilogram hingga 20 kilogram, tergantung rute penerbangan.
Kebijakan Lion Air mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara. Dalam regulasi tersebut, maskapai dengan kategori layanan minimum atau Low Cost Carrier (LCC) memiliki fleksibilitas untuk menetapkan kebijakan bagasi, bahkan diperbolehkan memberikan bagasi tercatat sebesar 0 kilogram sesuai kebutuhan operasional.
Meski demikian, Lion Air menyatakan tetap berkomitmen menjaga kenyamanan penumpang dengan memberikan fasilitas bagasi gratis.
