Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Lewoleba, RakyatNTT.ID – Di tengah hitung mundur pergantian tahun 2025 menuju 2026, Pemerintah Kabupaten Lembata menetapkan fondasi kebijakan fiskal untuk satu tahun ke depan.
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dilakukan pada Rabu malam, 31 Desember 2025.
Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq secara resmi menandatangani penetapan APBD 2026 di Ruang Rapat Bupati. Momentum ini menjadi penanda kesiapan pemerintah daerah memasuki tahun anggaran baru dengan arah kebijakan yang jelas.
Dua Produk Hukum Strategis Ditetapkan
Penandatanganan tersebut mencakup dua regulasi penting, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 6 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapibali, dan disaksikan oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Penetapan dan pengundangan kedua regulasi tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 124 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Resmi Diundangkan dalam Lembaran dan Berita Daerah
Perda APBD 2026 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2025 Nomor 318, sementara Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2026 diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2025 Nomor 60.
