Lewoleba, RakyatNTT.ID Di tengah hitung mundur pergantian tahun 2025 menuju 2026, Pemerintah Kabupaten Lembata menetapkan fondasi kebijakan fiskal untuk satu tahun ke depan.

Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dilakukan pada Rabu malam, 31 Desember 2025.

Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq secara resmi menandatangani penetapan APBD 2026 di Ruang Rapat Bupati. Momentum ini menjadi penanda kesiapan pemerintah daerah memasuki tahun anggaran baru dengan arah kebijakan yang jelas.

Dua Produk Hukum Strategis Ditetapkan

Penandatanganan tersebut mencakup dua regulasi penting, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 6 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Bupati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapibali, dan disaksikan oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.

Penetapan dan pengundangan kedua regulasi tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 124 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Resmi Diundangkan dalam Lembaran dan Berita Daerah

Perda APBD 2026 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2025 Nomor 318, sementara Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2026 diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2025 Nomor 60.

Dengan pengundangan tersebut, APBD Tahun Anggaran 2026 resmi berlaku sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah sepanjang tahun.

Bupati Tekankan Makna Simbolik dan Strategis

Dalam arahannya, Bupati Kanisius Tuaq menegaskan bahwa penetapan APBD di malam pergantian tahun memiliki makna simbolik sekaligus strategis. Kehadiran pimpinan perangkat daerah hingga larut malam, menurutnya, mencerminkan komitmen kolektif pemerintah daerah dalam menghormati proses perencanaan dan pengambilan keputusan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses panjang penyusunan APBD, mulai dari tahap perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan.

APBD sebagai Instrumen Pembangunan Daerah

Menurut Bupati, APBD bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen kebijakan untuk menjawab kebutuhan publik dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dengan ditetapkannya APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lembata dihadapkan pada tantangan utama, yakni memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pergantian tahun pun menjadi penanda bahwa pekerjaan sesungguhnya baru dimulai—mengubah perencanaan di atas kertas menjadi kerja nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat Lembata. (*/rnc)