Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Notaris Albert Riwu Kore meminta Polda NTT untuk memperjelas statusnya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat yang dilaporkan BPR Christa Jaya sejak 2019 lalu.
Pasalnya, unsur pidana tidak terpenuhi seperti yang disangkakan dengan Pasal 372, 374, dan Pasal 55 KUHP karena sertifikat hak milik (SHM) yang dititipkan padanya bukan milik BPR Christa Jaya karena belum diikat APHT, tapi masih milik sah Rahmat alias Raffi.
Hal ini disampaikan Albert yang didampingi kuasa hukumnya, Yohanis Rihi di Kupang, Sabtu (31/1/2026). Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang pada 12 Januari 2026 terungkap fakta bahwa Rahmat mentransfer Rp3,5 miliar untuk melunasi kreditnya di BPR Christa Jaya. Bahkan hakim juga menyatakan secara tegas bahwa BPR tidak memiliki hak atas 5 SHM yang diserahkan Rahmat ke Bank NTT.
Lika-liku Perjalanan Kasus Albert Riwu Kore
Kepada awak media, Albert Riwu Kore menjelaskan bahwa seluruh rangkaian proses permohonan kredit yang dilakukan Rahmat alias Raffi sebagai debitur di Bank NTT telah selesai dan berakhir pada 21 Oktober 2016, saat pencairan kredit dilakukan. Menurutnya, sejak tanggal tersebut, tidak terdapat rangkaian peristiwa pidana dalam proses kredit dimaksud.
Seluruh tahapan administrasi kredit, mulai dari pengajuan hingga pencairan dana, merupakan ranah perdata antara debitur dan kreditur. Dengan selesainya proses kredit pada 21 Oktober 2016, maka tidak ada lagi keterkaitan hukum pidana yang dapat dibebankan kepadanya sebagai notaris.
“Semua rangkaian proses kredit Rahmat alias Raffi di Bank NTT telah selesai pada 21 Oktober 2016. Setelah itu, tidak ada lagi hubungan pidana yang berkaitan dengan saya,” ujar Albert.
Albert mengungkapkan, pengambilan sertifikat baru terjadi satu bulan kemudian, yakni pada 21 November dan 15 Desember 2016, melalui staf kantornya saat dirinya tidak berada di tempat. Sertifikat tersebut masih atas nama Rahmat dan belum diikat dengan APHT serta belum terdaftar di BPN.
Atas dasar itu, ia menilai pengambilan sertifikat tersebut sah secara hukum, karena belum menimbulkan hak tanggungan bagi pihak manapun. Hal ini, menurutnya, juga telah dikuatkan melalui SP2HP Polresta Kupang yang menyatakan pengambilan sertifikat tersebut sah karena belum diikat dalam APHT.
Albert menyebut bahwa pada Desember 2015 ia menerima permohonan dari BPR terkait penerbitan APHT dan pemecahan Sertifikat Nomor 368. Sertifikat tersebut kemudian dikembalikan kepada Rahmat untuk proses pemecahan dengan tanda terima resmi.
Pada Mei 2016, sertifikat hasil pemecahan kembali dititipkan di kantornya sebagai bagian dari administrasi kredit antara BPR dan debitur. Ia menegaskan, tanda terima penitipan sertifikat bukanlah cover note, dan tidak dapat dijadikan dasar pencairan kredit.
“Saya tidak sependapat jika tanda terima itu disebut cover note. Cover note memiliki dimensi hukum yang jauh lebih luas,” tegasnya.
Selanjutnya, Albert menuturkan, selama rentang waktu Oktober 2016 hingga Agustus 2017, tidak ada komplain dari pihak BPR terkait sertifikat. Persoalan baru muncul pada Agustus 2017, saat pihak bank mempertanyakan keberadaan sertifikat yang telah diambil oleh Raffi.
Dalam pertemuan dengan pemilik BPR, Albert menyatakan siap melaporkan Raffi jika pengambilan sertifikat dinilai tidak sah. Namun, pihak BPR saat itu menyebut persoalan tersebut sebagai urusan internal antara kreditur dan debitur, dan meminta notaris tidak ikut campur.
Meski demikian, pada Januari 2019 Albert dilaporkan oleh pihak BPR atas dugaan penggelapan sembilan sertifikat. Proses penyelidikan berlangsung sekitar dua tahun hingga terbit SP3, namun kemudian dibatalkan melalui praperadilan akibat adanya perbedaan hasil gelar perkara.
Albert kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan pada Agustus hingga Oktober 2022. Ia mengaku selama proses penahanan, beberapa pihak mendatanginya dan meminta sejumlah uang dengan janji perkara dapat dihentikan, yang menurutnya menguatkan dugaan kriminalisasi dan pemerasan terhadap dirinya.
Fakta Sidang Tipikor
Albert juga menyinggung fakta yang terungkap dalam sidang Tipikor pada 12 Januari 2026, yang menyatakan bahwa BPR tidak memiliki hak atas sertifikat karena tidak diikat APHT. Selain itu, terungkap adanya transfer dana sebesar Rp3,5 miliar dari debitur kepada BPR, sehingga menurutnya tidak terdapat unsur kerugian dari pihak BPR.
“Hubungan hukum ini murni perjanjian kredit, ranahnya perdata. Jika ada sengketa, seharusnya diselesaikan melalui pengadilan perdata, bukan pidana,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Albert Riwu Kore meminta Polda NTT memberikan kepastian status hukum terhadap dirinya, apakah perkara ini dilanjutkan ke kejaksaan atau dihentikan.
“Sudah hampir empat tahun status ini menggantung. Saya berharap ada kejelasan dan penegakan hukum yang objektif,” pungkasnya.
Kuasa hukum Albert Riwu Kore, Yohanis Rihi juga menegaskan proses perkara ini sudah berlangsung hampir empat tahun dan kliennya masih berstatus tersangka tanpa kepastian proses lebih lanjut. “Oleh karena itu, saya meminta kepada Pak Kapolda sebaiknya kasus ini di-SP3 (dihentikan) saja,” kata Rihi. (rnc)
