So’E, RakyatNTT.ID – Aparat gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelkam Polres Timor Tengah Selatan (TTS) kembali meringkus seorang residivis spesialis pencuri kelas kakap, Yupiter Abanat (47).

Pelaku ditangkap setelah kembali beraksi mencuri di rumah warga di Kota So’E, meski sebelumnya sudah empat kali keluar masuk penjara.

Yupiter Abanat diringkus pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 Wita dini hari di Desa Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS. Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan intensif selama 12 hari.

Iklan

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 Wita di rumah milik Andi Dahlia Sarifudin (41), warga RT 02 RW 01 Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten TTS.

“Pelaku kembali berulah dengan menyasar rumah korban saat kondisi rumah dalam keadaan terbuka,” jelas AKP Wayan Pasek Sujana.

Dalam kronologinya, pelaku awalnya hendak membeli daging babi di sekitar lokasi rumah korban. Saat melintas, ia melihat rumah korban tidak terkunci sehingga timbul niat untuk masuk dan melakukan pencurian. Dari dalam rumah, pelaku membawa kabur sebuah kotak uang berisi uang tunai sebesar Rp15 juta serta satu unit mesin parut kelapa.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV milik korban. Berbekal rekaman tersebut dan laporan korban, tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres TTS melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku merupakan residivis spesialis pencuri kelas kakap yang sudah empat kali mendekam di Rutan Kelas II B SoE. Dengan penangkapan ini, tercatat pelaku telah lima kali melakukan aksi pencurian,” tambah Kasat Reskrim.

Saat ini, Yupiter Abanat telah diamankan di sel tahanan Mapolres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (rnc26)