So’E, RakyatNTT.ID – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) tetap melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang guru SD Inpres One Yafed Nokas terhadap siswanya, almarhum Raffi Toh (10), meski tanpa kehadiran orang tua korban dan tiga saksi kunci.

Rekonstruksi digelar pada Selasa (16/12/2025) di halaman SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS. Proses ini berlangsung dengan menggunakan peran pengganti dan hanya memperagakan sembilan adegan dari total 16 adegan yang direncanakan penyidik.

Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, mewakili Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTS.

“Rekonstruksi ini bertujuan melengkapi petunjuk JPU agar penyidik dapat menyempurnakan berkas perkara dari tahap P19 hingga P21,” jelas AKP Wayan kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, proses rekonstruksi tidak berjalan maksimal lantaran tiga saksi kunci, yakni Fatma Tamonob, Fitalia Selan, dan Sarlisa Wati Toh, tidak menghadiri kegiatan tersebut. Akibatnya, dari 16 adegan yang idealnya diperagakan oleh tersangka dan para saksi, hanya sembilan adegan yang dapat dilaksanakan.