“Saya tidak bisa memberikan kebijakan apa-apa karena semua diatur undang-undang,” ujarnya.

Aurum memastikan bahwa dokumen akan diserahkan terlebih dahulu kepada BNPB RI pada 2 Desember 2025. Ia membuka peluang agar dokumen tersebut bisa diberikan kepada DPRD, namun belum dapat dipublikasikan kepada korban maupun LP2TRI.

“Setelah ada izin dari pemerintah pusat, dokumen bisa diberikan kepada LP2TRI. Izinkan kami menyelesaikan ini dulu ke pemerintah pusat,” kata Aurum. (rnc04)

Iklan