Anggota Fraksi Demokrat, Felix Amaral, mempertanyakan langkah Pemkab.
“Bagaimana bisa di tengah warga menuntut dana itu, Pemkab justru melakukan penyetoran kembali?” ujarnya.

LP2TRI juga menuntut transparansi proses aliran dana, mulai dari penarikan di Bank BRI hingga penyetoran ke rekening giro BPBD dan rekening virtual BPBD sebelum masuk ke kas negara.

BPBD: LPJ Ada di BNPB, Pemkab Hanya Pembantu Penyaluran

Sekda Kupang, Teldy Sanam, menegaskan bahwa BPBD hanya berperan sebagai pembantu BNPB RI dalam proses penyaluran dana bantuan Seroja.
“Bukti penyetoran ke kas negara ada pada kami, tetapi LPJ menjadi kewenangan BNPB,” jelasnya.

Iklan

BPBD berencana menyerahkan dokumen tersebut kepada Inspektorat Daerah BNPB pada Selasa, 2 Desember 2025 saat kunjungan ke Jakarta.

Plt Kalak BPBD, Semy Tinenti, turut menjelaskan bahwa surat BPBD ke LP2TRI pada 21 Agustus 2025 merupakan permintaan penjelasan kepada Bank BRI mengenai realisasi penyetoran dana. Namun penjelasannya terputus saat Wakil Ketua DPRD I, Tome Da Costa, melakukan interupsi keras.

“Bapak jangan berputar-putar. Jelaskan saja, uang itu ada atau tidak,” tegas Tome.

Suasana RDP semakin panas ketika para penyintas meneriakkan protes, meski beberapa kali ditenangkan oleh Ketua DPRD.

Pemkab Belum Bisa Serahkan Bukti Transfer ke Publik

Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, mengakui kehadirannya atas disposisi Bupati. Namun ia tidak dapat mengambil keputusan agar bukti transfer langsung diberikan saat itu.