Kupang, RakyatNTT.ID – Salah satu keputusan hasil pengecekan tiga instansi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, yakni Satpol PP, Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan, terhadap Depo Pengisian Air “Airel” yang terletak di Jalan Mesakh Amalo, pada Selasa (9/12/2025), adalah penutupan sementara aktivitas.

Sayangnya, hanya sehari berselang, keputusan itu dilanggar. Depo air milik Andre Ang itu terlihat melayani beberapa truk tangki air. Tak ayal, pihak Kelurahan Oesapa Barat dan anggota Satpol PP Kota Kupang langsung mendatangi depo tersebut, dan meminta menghentikan aktivitas itu.

Ternyata, apa yang dikhawatirkan warga, benar adanya. “Penutupan sementara bukan solusi. Lihat sa, begitu petugas balik kanan, dong pasti layani lagi. Ini sama dengan tahun lalu. Harus tutup permanen. Kami minta walikota Kupang tegas melakukan penindakan, karena aktivitas pengisian air ini sangat merugikan kami. Pengguna jalan terganggu. Di samping lokasi pengisian air ada sekolah. Sangat rawan kecelakaan karena kondisi jalan berlubang dan becek,” teriak warga Oesapa Barat saat pengecekan dilakukan.

Jika dibiarkan terus beroperasi, tambah warga, jalan akan semakin rusak dan membahayakan pengguna jalan. “Pemilik usaha mengaku punya izin dan bayar pajak, tapi jangan merugikan fasilitas umum. Jangan mendapat keuntungan pribadi, lalu menyusahkan masyarakat luas,” tandas Erens Leka, perwakilan warga yang ditunjuk aparat RT dan RW Oesapa Barat.

Warga juga terlihat kecewa, manakala ‘police line’ yang telah dipasang anggota Satpol PP, urung dilakukan setelah Andre Ang dan istrinya, Wiwin, menolak pemasangan garis polisi tersebut. “Kami tidak berprasangka buruk, tapi wibawa pemerintah dimana ketika police line sudah dipasang, tapi tidak jadi karena pemilik pengisian air keberatan. Mestinya Pemerintah Kota Kupang melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Kupang, harus tegas dan berpihak pada kepentingan orang banyak. Kami warga Oesapa Barat sangat dirugikan dengan aktivitas pengisian air di Jalan Mesakh Amalo. Jika ada pembiaran, kami akan demo. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tegas Erens.

Sekedar tahu, ada tiga keputusan yang disepakati ketika pertemuan dilakukan. Pertama, Depo Pengisian Air “Airel” yang izin-nya bernama CV. Ekasari Dwiputri, resmi ditutup sementara terhitung Selasa, 9 Desember 2025. Penutupan sementara itu akan dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Kedua, mengalihkan semua truk tangki air agar tidak melewati Jalan Mesakh Amalo, hingga jalan tersebut diperbaiki. Dan ketiga, meminta Dinas PUPR Kota Kupang segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi NTT, guna perbaikan Jalan Mesakh Amalo. “Saya berharap, kita semua yang telah menyepakati keputusan ini, terutama kepada pemilik depo pengisian air, Pak Andre dan ibu, mentaati keputusan ini. Jika tidak, kami akan mengambil sikap yang lebih tegas,” tandas Rudi Abubakar, Kasat Pol PP Kota Kupang. (rnc/14)