Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menetapkan pengaturan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Meski libur nasional dan cuti bersama telah ditetapkan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap diwajibkan menjalankan tugas layanan publik dan administrasi pemerintahan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1242/BKPPD.100.3.4.3/VII/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani Wali Kota Kupang, Chris Widodo. Surat edaran itu mengatur penetapan hari yang diliburkan di luar libur nasional dan cuti bersama Tahun 2025 dan 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN di lingkungan Pemkot Kupang mulai memasuki masa libur sejak Rabu, 24 Desember 2025, dan kembali aktif bekerja pada Senin, 5 Januari 2026. Adapun hari yang secara khusus diliburkan bagi ASN adalah 24 Desember 2025 dan 2 Januari 2026.
Namun demikian, pada 29, 30, dan 31 Desember 2025, ASN di lingkungan Pemkot Kupang dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan skema work from anywhere (WFA).
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt, menegaskan bahwa pimpinan perangkat daerah serta ASN yang bertugas dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah tetap wajib masuk kerja pada tiga hari terakhir Desember 2025 tersebut.
