1) Belanja ASN diharapkan sumber dana dan pembiayaannya ditalangi melalui APBN. Mengapa demikian ? Karena belanja ASN di daerah porsinya banyak menyita anggaran daerah. Rata-rata 40-60% dari total APBD dipakai untuk membayar gaji dan tunjangan ASN, sehingga mengurangi porsi belanja publik/modal juga dengan anggaran yang sangat terbatas akibat efisiensi dan lain-lain Kepala Daerah/ Wakil tidak memiliki ruang dan dana yg cukup untuk merealisasikan berbagai misi dan program-programnya yang waktu pilkada menjadi komoditas/janji politiknya pada rakyat akibatnya dapat mengurangi trust/kepercayaan dan kredibilitas politik (dianggap sebagai pembohong/ingkar janji).

2) Berbagai sumber pendapatan daerah / PAD yang ditarik menjadi kewenangan pusat harus dikembalikan ke daerah dan diprioritaskan pada daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah dan sedang.

3) Pemerintah Pusat secara khusus menyiapkan dana talangan bagi daerah-daerah 3 T sebagai sumber pembiayaan baru juga utk menambah pendapatan daerah.

4) Kriteria dan indikator penetapan besaran DAU dan DAK perlu di tinjau kembali efektivitas, obyektivitas dan rasa keadilannya.

Demikianlah ungkapan tentang kondisi pemerintahan yang perlu diperbaiki agar tidak terjebak dalam redesentrali pemerintahan yang selain tidak peka pada kondisi pemerintahan saat ini dan cenderung menjungkirbalikan ”pemerintahan daerah yang amanah”. (*)