Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Bahkan yang paling membuat Pemerintah daerah hampir kehilangan arah adalah kebijakan efisiensi dengan melakukan Pengurangan Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) dalam bentuk Dana Aloasi Khusus dan Dana Alokasi Umum yang dimulai pada awal tahun 2025 dan agaknya akan diteruskan pada Tahun Anggaran 2026. Daerah-daerah di seluruh Indonesia menerima dampak ugal-ugalan gaya pemerintahan Prabowo. Kelihatannya tindakan efisiensi yang dilaksanakan ini karena sesuatu keterpaksaan dari pemerintahan Prabowo karena:
1. Adanya beban berat Pemerintah untuk bayar hutang yang besar dari masa Pemerintahan sebelumnya, dimana hutang tersebut banyak dipakai untuk membayar proyek gagal.
2. Adanya korupsi yang besar-besaran dalam pemerintahan Jokowi, dimana saat ini banyak mantan pejabat era Jokowi terungkap melakukan korupsi.
3. Penerimaan keuangan negara yang merosot karena kegagalan Pemerintah mengatasi/meningkatkan pajak (agaknya ada pengusaha besar bermain pajak)
Pengurangan / Pembatasan TKD yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat karena berbagai sebab itu, berpotensi untuk:
- Terjadinya erosi desentralisasi fiskal (redesentralisasi fiskal), dimana fiskal untuk daerah cendrung diatur secara ketat dan dikembalikan ke Pusat (Dana seharusnya ke daerah dititip di kementrian-kementrian) sehingga Daerah diminta berlomba-lomba utk mencarinya ke Pusat. Pada posisi ini sepertinya daerah menjadi PENGEMIS untuk dananya sendiri. Memang cara ini dapat dilihat sebagai daya pemicu agar kemandirian daerah dibidang keuangan sebagai tujuan berotonomi dapat tercapai dengan meningktkan kreativitas dan inovasi dari daerah. Namun dilain pihak ketergantungan fiskal dari daerah masih cukup tinggi akibat berbagai keterbatasan sumber daya di sebagian daerah. Sehingga jika kondisi ini terus dilakukan Pemerintah Pusat dengan efisiensi fiskal, maka cepat atau lambat opsi penggabungan daerah otonom akan dapat direalisasikan, meskipun ruang itu ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah tapi belum pernah di gunakan.
- Tidak terlaksana atau tertundanya berbagai program/kegiatan pembangunan yang merupakan bagian dari pemenuhan atas janji-janji politik dari Bupati/Walikota kepada rakyat pemilih pada pilkada serentak tahun 2024 yang lalu. Apalagi program dan kegiatan tersebut sudah termuat dalam RPJMD tahun 2025-2029, tapi tidak dapat direalisasikan, dan masih banyak lagi upaya-upaya sistematis untuk mengurangi kewenangan daerah dan sumber-sumber keuangan daerah.
Pengurangan / Pembatasan TKD disertai dengan penarikan sejumlah kewenangan dan sumber-sumber keuangan daerah ke Pemerintah Pusat, jika dipandang dari aspek otonomi daerah, agaknya semakin meyakinkan bahwa pemerintahan Prabowo tidak pro desentralisasi / otonomi daerah dan cenderung redentralisasi pemerintahan.
