Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Secara hukum tata negara, UUD 1945 tidak menyebut secara eksplisit bahwa pilkada dipilih langsung oleh rakyat atau oleh DPRD. Keduanya sama-sama konstitusional dan tidak melanggar hukum, asalkan prosesnya demokratis,” ujarnya.
Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah memutuskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah.
Meski demikian, Viva mengakui hingga kini masih terjadi pro dan kontra dalam kajian akademik terkait mekanisme pilkada tidak langsung. Bagi pihak yang mendukung pilkada dipilih DPRD, sejumlah argumen mengemuka, antara lain efisiensi anggaran dan efektivitas proses politik.
“Kandidat akan lebih tertantang mempersiapkan visi dan misi secara matang,” ujarnya.
Selain itu, pilkada melalui DPRD dinilai dapat menurunkan potensi konflik berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang kerap mewarnai kontestasi politik langsung.
“Faktor primordialitas sering masuk dalam turbulensi politik dan memicu politik identitas. Itu yang ingin dihindari,” tambahnya.
Viva juga menilai mekanisme pilkada tidak langsung berpotensi mengurangi praktik politik uang, meskipun ia mengakui peluang keterlibatan anggota dewan dan partai politik dalam praktik tersebut tetap ada.
