Jakarta, RakyatNTT.ID Masyarakat Indonesia perlu memahami pentingnya skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, skor ini menjadi salah satu indikator utama yang digunakan lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan seseorang untuk memperoleh akses layanan finansial.

SLIK OJK sebelumnya dikenal dengan istilah BI Checking. Sistem ini mencatat seluruh riwayat kredit debitur, mulai dari kelancaran pembayaran hingga potensi kredit bermasalah.

Skor SLIK akan sangat memengaruhi peluang seseorang saat mengajukan berbagai fasilitas kredit, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Debitur dengan skor kredit buruk umumnya masuk dalam daftar berisiko di industri keuangan. Kondisi ini membuat lembaga keuangan, baik bank maupun perusahaan multifinance, berpotensi menolak pengajuan kredit baru. Meski demikian, skor SLIK OJK bukanlah catatan seumur hidup dan masih dapat dipulihkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui apabila peminjam telah melakukan pembayaran kewajiban atau menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, pengecekan skor kredit SLIK OJK juga dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memeriksa skor kredit terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman guna menghindari penolakan dari lembaga keuangan.

Mengutip laman resmi pegadaian.co.id, skor kredit SLIK OJK dibagi menjadi lima kategori. Skor 1 menandakan riwayat kredit sangat lancar, sedangkan skor 5 menunjukkan kondisi kredit macet. Debitur dengan skor 1 dan 2 umumnya dapat mengajukan kredit tanpa kendala berarti. Sementara itu, pemilik skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan perbaikan catatan kredit terlebih dahulu.

Untuk mengetahui skor kredit, masyarakat dapat mengakses laman resmi idebku.ojk.go.id. Jika ditemukan catatan kredit buruk, langkah utama yang harus dilakukan adalah menyelesaikan seluruh tunggakan yang masih berjalan. Pelunasan kewajiban menjadi cara paling efektif untuk membersihkan catatan kredit.

Namun, dalam beberapa kasus, catatan tunggakan bisa muncul akibat kesalahan pencatatan. Apabila hal tersebut terjadi, debitur dapat menghubungi lembaga keuangan terkait atau melaporkannya kepada OJK untuk dilakukan klarifikasi dan perbaikan data.

Secara umum, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari setelah pelunasan. Debitur juga disarankan untuk meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti resmi yang dapat digunakan saat mengajukan kredit baru.

Dengan memahami skor kredit SLIK OJK dan cara memperbaikinya, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola utang serta menjaga reputasi keuangan agar tetap memiliki akses terhadap berbagai layanan kredit di masa mendatang. (*/rnc)