Saat ini, pengecekan skor kredit SLIK OJK juga dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memeriksa skor kredit terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman guna menghindari penolakan dari lembaga keuangan.

Mengutip laman resmi pegadaian.co.id, skor kredit SLIK OJK dibagi menjadi lima kategori. Skor 1 menandakan riwayat kredit sangat lancar, sedangkan skor 5 menunjukkan kondisi kredit macet. Debitur dengan skor 1 dan 2 umumnya dapat mengajukan kredit tanpa kendala berarti. Sementara itu, pemilik skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan perbaikan catatan kredit terlebih dahulu.

Untuk mengetahui skor kredit, masyarakat dapat mengakses laman resmi idebku.ojk.go.id. Jika ditemukan catatan kredit buruk, langkah utama yang harus dilakukan adalah menyelesaikan seluruh tunggakan yang masih berjalan. Pelunasan kewajiban menjadi cara paling efektif untuk membersihkan catatan kredit.

Namun, dalam beberapa kasus, catatan tunggakan bisa muncul akibat kesalahan pencatatan. Apabila hal tersebut terjadi, debitur dapat menghubungi lembaga keuangan terkait atau melaporkannya kepada OJK untuk dilakukan klarifikasi dan perbaikan data.

Secara umum, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari setelah pelunasan. Debitur juga disarankan untuk meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti resmi yang dapat digunakan saat mengajukan kredit baru.