Kupang, RakyatNTT.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Perindo, Paulus Lobo akhir pekan lalu angkat bicara terkait revisi Perda Pajak dan Retribusi Provinsi NTT.

Kepada awak media, ia menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah dilakukan karena munculnya sejumlah objek baru yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Paulus, perubahan tersebut merupakan hasil konsultasi Pemerintah Provinsi NTT melalui Biro Hukum dengan Kementerian Dalam Negeri pada Direktorat Produk Hukum Daerah dan Direktorat Pendapatan Daerah serta Kementerian Keuangan RI. Dari hasil konsultasi itu, pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian perda agar sejalan dengan kewenangan dan kondisi riil masyarakat.

Iklan

“Perubahan perda pajak dan retribusi ini dilakukan karena ada objek-objek baru yang harus disesuaikan. Selain itu, perda juga harus menyesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini. Jadi Perda ini merupakan Perda evaluasi. Artinya perubahan terhadap Perda sebelumnya yaitu Perda Nomor 1 tahun 2024,” ujar Paulus.

Ia menjelaskan, perubahan objek pajak dan retribusi tersebut berdampak pada banyak ketentuan dalam batang tubuh Rancangan Perda (Ranperda), termasuk lampiran perda yang kini mencantumkan nama-nama objek serta besaran pajak dan retribusi yang telah disesuaikan.

Anggota DPRD NTT asal Dapil V ini menambahkan, penyesuaian klausul ini berkaitan langsung dengan kewenangan Pemerintah Provinsi, termasuk pengaturan tarif pajak seperti pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak mineral dan non-mineral. Meski sebagian objek bukan kewenangan penuh provinsi, pengelolaannya tetap didelegasikan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui perda tersebut.

Selain itu, pengaturan retribusi parkir juga disesuaikan dengan lokus kewenangan. Jika objek parkir berada di kawasan yang menjadi kewenangan provinsi, maka pengelolaannya berada di tangan pemerintah provinsi. Namun, apabila berada di wilayah kewenangan pemerintah kabupaten atau kota, pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah setempat.

“Contohnya di kawasan wisata. Jika menjadi kewenangan provinsi maka retribusinya dikelola provinsi, tetapi kalau berada di spot yang menjadi kewenangan pemkab atau pemkot, maka diserahkan ke daerah masing-masing,” jelas Wakil Ketua I DPW Partai Perindo NTT ini.

Ia juga menegaskan, perda pajak dan retribusi daerah ini ditargetkan rampung pada tahun 2025 dan mulai berlaku pada tahun 2026, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah secara adil dan proporsional. (rnc)