Restitusi ini dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum atas kerugian yang dialami keluarga korban.

Kasus Berawal dari Dugaan Penganiayaan di Asrama Batalyon

Kasus ini mencuat setelah Prada Lucky (23), prajurit Yon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, meninggal pada Rabu (6/8/2025) setelah empat hari dirawat di ICU RSUD Aeramo.

Prada Lucky diduga mengalami penyiksaan oleh seniornya di lingkungan asrama batalyon.
Jenazahnya dipulangkan ke Kupang pada 7 Agustus 2025 dan dimakamkan secara militer pada 9 Agustus 2025.

Denpom IX/1 Kupang kemudian menetapkan 22 prajurit TNI AD sebagai tersangka, termasuk tiga perwira pertama.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum. Putusan dijadwalkan dibacakan setelah agenda pembelaan selesai. (*/rnc)