Kupang, RakyatNTT.ID Sidang lanjutan 17 dari 22 terdakwa kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang pada Rabu (10/12/2025).

Sidang terbuka ini dihadiri seluruh 17 terdakwa yang masuk dalam berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025. Oditur Militer membacakan tuntutan hukuman berat, termasuk pidana penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Majelis hakim dipimpin Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Sementara tim Oditur Militer terdiri dari Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaitan, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Kekerasan Bersama yang Berakibat Hilangnya Nyawa

Dalam amar tuntutannya, Oditur menilai seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana militer berupa kekerasan bersama yang mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky.

Oditur menegaskan bahwa kesalahan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana militer, tetapi juga mencederai nilai-nilai dasar keprajuritan.

“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta nilai-nilai keprajuritan, sehingga layak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” tegas Oditur dalam persidangan.

Tuntutan Hukuman: 6 hingga 9 Tahun Penjara

Mayoritas terdakwa dituntut pidana penjara enam tahun disertai pemecatan dari dinas TNI AD. Mereka adalah:

  1. Sertu Thomas Desamberis Awi
  2. Sertu Andre Mahoklory
  3. Pratu Poncianus Allan Dadi
  4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
  5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
  6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
  7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
  8. Pratu Rofinus Sale
  9. Pratu Emanuel Joko Huki
  10. Pratu Ariyanto Asa
  11. Pratu Jamal Bantal
  12. Pratu Yohanes Viani Ili
  13. Serda Mario Paskalis Gomang
  14. Pratu Firdaus
  15. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Dua perwira dituntut hukuman lebih berat, masing-masing sembilan tahun penjara, yakni:

  1. Letda Made Juni Arta Dana
  2. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han)

Selain pidana pokok, seluruhnya juga dituntut dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AD.

Restitusi untuk Keluarga Korban

Oditur Militer juga menuntut agar para terdakwa membayar restitusi sebesar Rp544.625.070, yang dibebankan secara tanggung renteng. Masing-masing terdakwa wajib membayar Rp32.367.882.