Kefamenanu, RakyatNTT.ID Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Sat Intelkam Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pengawasan ketat terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China yang menginap di sebuah hotel di Kota Kefamenanu sejak 3 November 2025. Keduanya diketahui bernama Li Shenger (46) dan Lin Jingwei (36).

Tak hanya menginap di hotel, kedua WNA tersebut juga ditemukan telah menyewa sebuah gudang milik seorang pengusaha lokal di Kota Kefamenanu.

Pada 16 November 2025, Unit POA Sat Intelkam Polres TTU menerima informasi dari Bea Cukai dan Imigrasi Atambua mengenai dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan keduanya, yakni penjualan rokok ilegal yang disimpan di gudang tersebut.

Iklan

Penggeledahan Gudang Berisi Ribuan Bal Rokok Ilegal

Pada Rabu, 10 Desember 2025, Unit POA Polres TTU mendampingi Bea Cukai Atambua melakukan penggeledahan di Gudang 9 Jaya yang berlokasi di Jalan Kemiri, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Hasil penggeledahan mengungkap temuan mengejutkan:

  • 1.109 bal rokok ilegal merek Marllboro
  • Total potensi kerugian negara mencapai Rp18–20 miliar

Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengawasan Sudah Dilakukan Sejak Awal November

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasat Intel Iptu Suparjo membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap kedua WNA sejak awal November.