Mbay, RakyatNTT.ID Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, secara resmi mengambil sumpah dan melantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kantor Bupati Nagekeo, Selasa (30/12/2025).

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagekeo Nomor: 800.1.3.3/BKPP/5728/XII/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Adapun 11 pejabat yang dilantik masing-masing adalah:

Iklan
  1. Elias Tae, S.Pi yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan dilantik sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Nagekeo;
  2. Silvester Teda Sada, S.Fil dari jabatan Kepala Dinas Pariwisata menjadi Asisten Administrasi Umum Setda Nagekeo;
  3. Efraim CH. Muga, ST, M.Sc dari Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan menjadi Kepala Dinas Perhubungan;
  4. Tarsisius Djogo, S.Sos dari Sekretaris DPRD menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Drs. Dona Andreas Corsini dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan;
  6. Beda Venerabilis Bela, SE, M.Si dari Kepala Badan Keuangan Daerah menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika;
  7. Agustinus Pone, SH dari Kepala Pelaksana BPBD menjadi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  8. Remigius Jago, ST, MT dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi Kepala Pelaksana BPBD;
  9. Drs. Eeusabius Ebo dari Kepala BKPP menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
  10. Maria Angelina Adriana Sekke Wea, S.STP dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP menjadi Kepala BKPP;
  11. Sales Ujang Dekresano, S.STP, M.Si dari Kepala Dinas PMD, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Dalam sambutannya, Bupati Simplisius Donatus menegaskan bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif.

Menurut Bupati Simplisius, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan dengan prinsip sistem merit, memperhatikan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, integritas, serta persyaratan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah amanah strategis untuk memimpin ASN, menjamin akuntabilitas, dan menghadirkan outcome nyata bagi organisasi. Keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi juga oleh keteladanan pemimpin,” tegasnya.

Ia mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk menjadi motor penggerak disiplin, meningkatkan etos kerja ASN, serta responsif terhadap agenda pemerintah daerah demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Bupati juga menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik telah melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk hasil uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2025, persetujuan DPRD Kabupaten Nagekeo, serta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara.

“Kepada saudara-saudari yang baru dilantik, segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab baru. Bangun komunikasi yang baik, tingkatkan koordinasi, dan ciptakan inovasi dalam pelayanan publik,” pesan Bupati Simplisius.

Acara pelantikan turut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, Wakapolres Nagekeo, Penjabat Sekda, Pabung 1625 Ngada, Komandan Batalyon 834 Wakanga Mere, saksi rohani RD. Basilius Lewa, para pimpinan OPD, serta undangan lainnya. (*/rnc)