Jakarta, RakyatNTT.ID Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 689 personel kepolisian sepanjang tahun 2025. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan integritas di tubuh Korps Bhayangkara.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, dalam kegiatan rilis akhir tahun Polri yang digelar di Gedung Rupatama Polri, Selasa (30/12/2025).

PTDH terhadap 689 personel,” ujar Komjen Wahyu Widada kepada awak media.

Iklan

Selain sanksi pemecatan, Polri juga mencatat 5.061 putusan sidang disiplin yang telah dijatuhkan sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sanksi terbanyak berupa 1.711 personel ditempatkan pada tempat khusus (patsus) serta 1.289 personel menerima teguran tertulis.

“Dan 804 personel dikenai sanksi penundaan mengikuti pendidikan,” jelas Wahyu.

Tak hanya itu, Polri juga mengeluarkan 9.817 putusan sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) selama tahun 2025. Pelanggaran etik tersebut didominasi oleh 2.707 kasus perbuatan tercela, serta 1.951 putusan berupa kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis.

“Didominasi oleh perbuatan tercela dan kewajiban permintaan maaf personel,” tutur Wahyu.