Kupang, RakyatNTT.ID Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menerima kunjungan audiensi dari Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, bersama Dadan S. Suparmawijaya, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, di Ruang Kerja Wali Kota Kupang, Selasa (4/11/2025).

Turut hadir mendampingi Wali Kota Kupang, Sekda Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bapenda, Direktris RSUD S.K. Lerik, serta Kabag Hukum Setda Kota Kupang.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI menyampaikan bahwa sejak Oktober 2025 lembaga tersebut mulai melakukan penilaian opini Ombudsman RI di sejumlah daerah, termasuk 12 kabupaten/kota di Provinsi NTT. Penilaian ini merupakan transformasi dari survei kepatuhan selama tujuh tahun terakhir.

“Kalau dulu kita menilai dapurnya, sekarang kita menilai hasil masakannya — yaitu kualitas layanan yang dirasakan masyarakat,” ujar Robert Na Endi Jaweng.

Robert menjelaskan bahwa Kota Kupang telah berada pada kategori hijau tipis dengan skor 86 poin dalam survei kepatuhan tahun 2024, menandakan pelayanan publik sudah baik dan layak ditingkatkan.

Ia mengapresiasi keterlibatan aktif Puskesmas Kota Kupang dalam penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP).