Kupang, RakyatNTT.ID Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menerima kunjungan audiensi dari Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, bersama Dadan S. Suparmawijaya, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, di Ruang Kerja Wali Kota Kupang, Selasa (4/11/2025).

Turut hadir mendampingi Wali Kota Kupang, Sekda Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bapenda, Direktris RSUD S.K. Lerik, serta Kabag Hukum Setda Kota Kupang.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI menyampaikan bahwa sejak Oktober 2025 lembaga tersebut mulai melakukan penilaian opini Ombudsman RI di sejumlah daerah, termasuk 12 kabupaten/kota di Provinsi NTT. Penilaian ini merupakan transformasi dari survei kepatuhan selama tujuh tahun terakhir.

“Kalau dulu kita menilai dapurnya, sekarang kita menilai hasil masakannya — yaitu kualitas layanan yang dirasakan masyarakat,” ujar Robert Na Endi Jaweng.

Robert menjelaskan bahwa Kota Kupang telah berada pada kategori hijau tipis dengan skor 86 poin dalam survei kepatuhan tahun 2024, menandakan pelayanan publik sudah baik dan layak ditingkatkan.

Ia mengapresiasi keterlibatan aktif Puskesmas Kota Kupang dalam penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP).

Dadan S. Suparmawijaya menegaskan, Ombudsman RI tidak hanya menindaklanjuti aduan masyarakat, tetapi juga berperan sebagai pengawas eksternal sistemik atas pelayanan publik. Ia berharap mekanisme pengaduan daerah dapat terintegrasi dengan sistem nasional SP4N-Lapor agar aduan masyarakat tertangani berjenjang.

Sementara itu, Darius Beda Daton mengapresiasi kerja sama baik dengan Pemkot Kupang, terutama dalam penyusunan standar pelayanan di seluruh Puskesmas dan partisipasi aktif dalam Kompetisi Inovasi Daerah (KID).

“Kota Kupang salah satu daerah paling progresif dalam penerapan standar pelayanan publik. Kami berharap sektor pendidikan dan sosial segera menyusul,” jelas Darius.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menyampaikan apresiasi atas pendampingan Ombudsman RI dan menegaskan bahwa penilaian publik menjadi validasi bagi arah kebijakan Pemkot.

“Jika masyarakat merasakan manfaat dan Ombudsman menilai positif, berarti arah kita sudah benar,” tegasnya.

Wali Kota juga memaparkan sejumlah program inovatif Pemkot Kupang, antara lain:

  • Dana pengaman Rp3 miliar di RSUD S.K. Lerik untuk pasien gawat darurat tanpa identitas/BPJS aktif.
  • Program liang lahat gratis bagi warga kurang mampu.
  • Amnesti Pajak PBB untuk meringankan beban masyarakat.
  • Beasiswa vokasi luar negeri hasil kerja sama dengan sekolah di Shanghai.
  • Digitalisasi sistem parkir berbasis barcode untuk menutup kebocoran PAD.

Di akhir pertemuan, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh kebijakan Pemkot Kupang berorientasi pada penertiban, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi “Kota Kupang Kota Kasih — Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan.” (*/rnc)