Dadan S. Suparmawijaya menegaskan, Ombudsman RI tidak hanya menindaklanjuti aduan masyarakat, tetapi juga berperan sebagai pengawas eksternal sistemik atas pelayanan publik. Ia berharap mekanisme pengaduan daerah dapat terintegrasi dengan sistem nasional SP4N-Lapor agar aduan masyarakat tertangani berjenjang.

Sementara itu, Darius Beda Daton mengapresiasi kerja sama baik dengan Pemkot Kupang, terutama dalam penyusunan standar pelayanan di seluruh Puskesmas dan partisipasi aktif dalam Kompetisi Inovasi Daerah (KID).

“Kota Kupang salah satu daerah paling progresif dalam penerapan standar pelayanan publik. Kami berharap sektor pendidikan dan sosial segera menyusul,” jelas Darius.

Iklan

Menanggapi hal itu, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menyampaikan apresiasi atas pendampingan Ombudsman RI dan menegaskan bahwa penilaian publik menjadi validasi bagi arah kebijakan Pemkot.

“Jika masyarakat merasakan manfaat dan Ombudsman menilai positif, berarti arah kita sudah benar,” tegasnya.

Wali Kota juga memaparkan sejumlah program inovatif Pemkot Kupang, antara lain:

  • Dana pengaman Rp3 miliar di RSUD S.K. Lerik untuk pasien gawat darurat tanpa identitas/BPJS aktif.
  • Program liang lahat gratis bagi warga kurang mampu.
  • Amnesti Pajak PBB untuk meringankan beban masyarakat.
  • Beasiswa vokasi luar negeri hasil kerja sama dengan sekolah di Shanghai.
  • Digitalisasi sistem parkir berbasis barcode untuk menutup kebocoran PAD.

Di akhir pertemuan, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh kebijakan Pemkot Kupang berorientasi pada penertiban, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi “Kota Kupang Kota Kasih — Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan.” (*/rnc)