Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Anggota Dit Sabhara Polda NTT BKO SPN, Bripda Torino Tobo Dara, resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi berat ini dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (18/11/2025).
Dalam persidangan pertama, Bripda Torino dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN dan merekam aksi tersebut hingga viral di media sosial. Putusan KKEP nomor PUT/58/XI/2025/KKEP menetapkan bahwa perbuatannya tergolong perilaku tercela, dengan sanksi administratif penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, dan secara etik dikenakan hukuman PTDH dari dinas Polri.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan keputusan tersebut merupakan bukti keseriusan institusi Polri menjaga kehormatan dan nilai-nilai dasar kepolisian.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi mencederai nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga marwah institusi,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Bripda Torino menyatakan banding atas putusan tersebut.
Rekan Tersangka, Bripda Gilberth Dijatuhi Demosi Lima Tahun
Pada persidangan kedua, Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling, anggota Bidokkes (BKO SPN), dinyatakan terbukti tidak menghentikan penganiayaan dan justru merekam kejadian tanpa upaya melerai.
Melalui putusan nomor PUT/59/XI/2025/KKEP, KKEP menetapkan sanksi:
- Perilaku dinyatakan perbuatan tercela.
- Patsus 20 hari.
- Mutasi dengan demosi selama lima tahun.
Bripda Gilberth menyatakan masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Polda NTT Tegaskan Kekerasan Tidak Bisa Ditolerir
Kabid Humas menyampaikan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap segala bentuk kekerasan, terutama dalam proses pendidikan dan kedinasan.
“Kapolda menegaskan pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan bebas kekerasan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sidang kode etik adalah bentuk transparansi penegakan aturan, dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai prosedur.
Polda NTT juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pembinaan personel, serta menegakkan kode etik Polri dengan tegas.
“Penegakan etik bukan hanya penghukuman, tetapi perbaikan kultur organisasi. Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan,” kata Kombes Chandra.
Melalui pelaksanaan sidang KKEP ini, Polda NTT menegaskan kembali komitmennya untuk menghadirkan Polri yang profesional, humanis, dan dapat dipercaya publik. (*/rnc)
