Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (27/11/2025).
Agenda sidang kali ini menghadirkan delapan terdakwa dari total 17 terdakwa dalam perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Terdakwa yang diperiksa masing-masing:
- Pratu Emanuel Joko Huki
- Pratu Ariyanto Asa
- Pratu Jamal Bantal
- Pratu Yohanes Viani Ili
- Serda Mario Paskalis Gomang
- Pratu Firdaus
- Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
- Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han) (Terdakwa 16)
Sementara terdakwa lainnya telah diperiksa pada sidang sebelumnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, dengan dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Hadir pula Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto.
Sidang Memanas, Permintaan Maaf Terdakwa Ditolak Keluarga Korban
Suasana sidang mendadak tegang ketika terdakwa Letda Achmad Singajuru menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Ia mengakui kesalahannya sebagai pimpinan Kompi C Batalyon 834/TP.
“Atas segala perbuatan kami ini, kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar korban,” ujarnya.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

