Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dalam waktu dekat, pihak kepolisian berencana melakukan pemusnahan barang bukti secara resmi dengan melibatkan instansi terkait.
“Kami akan terus melaksanakan razia rutin dan menempatkan personel di pintu keluar Pelabuhan Tenau untuk menekan masuknya miras ke Kota Kupang,” tandas Kombes Djoko.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau mengedarkan miras tanpa izin resmi, karena dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. (*/rnc)
