“Pelaku sempat membawa korban ke Ruteng dan memanggil tukang urut untuk menggugurkan kandungan,” jelas Kasat.

Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat.

Polisi Periksa Saksi dan Amankan Barang Bukti

Penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum medis serta dokumen pendukung lainnya.

Iklan

“Kami terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi tambahan,” ujar AKP Lufthi.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini tidak akan diselesaikan melalui restorative justice (RJ) mengingat termasuk tindak pidana berat terhadap anak.

“Kasus ini tetap diproses sesuai hukum. Keluarga sempat mencoba penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi tidak ada kesepakatan,” tegasnya.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Polres: Tegakkan Hukum, Lindungi Anak

Polres Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan transparan.