Labuan Bajo, RakyatNTT.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat tengah mendalami kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terduga pelaku diketahui berinisial AJ (44), sementara korban YI (17). Keduanya merupakan warga setempat, dan pelaku disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Benar, kami sedang mendalami kasus asusila ini. Kasus terungkap setelah kami menerima laporan dari orang tua korban,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu (12/11/2025) dilansir digtara.com.

Iklan

Kasus Terungkap setelah Laporan Keluarga Korban

Berdasarkan laporan polisi, ibu korban melaporkan dugaan tindak asusila tersebut setelah mengetahui bahwa anaknya hamil akibat perbuatan pelaku. Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika korban yang saat itu masih berusia 15 tahun tinggal di rumah pelaku karena kedua orang tuanya sedang merantau di Kalimantan.

Dalam keterangan penyidik, pelaku diduga melakukan perbuatan berulang kali terhadap korban, termasuk di salah satu hotel di Ruteng pada Agustus 2025.

“Akibat perbuatan itu, korban kini diketahui sedang hamil sekitar tujuh bulan,” ungkap AKP Lufthi.

Pelaku Diduga Coba Lakukan Upaya Aborsi

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa setelah mengetahui korban hamil, pelaku sempat berusaha menggugurkan kandungan korban dengan bantuan tukang urut. Upaya tersebut dilakukan ketika usia kandungan masih tiga bulan.