DI berbagai wilayah Indonesia, minuman keras (miras) lokal memiliki tempat tersendiri dalam struktur budaya masyarakat. Namun di Nusa Tenggara Timur (NTT), perdebatan mengenai keberadaan miras lokal seperti sopi, tuak, dan sejenisnya telah memasuki titik yang jauh lebih kompleks.

Ia bukan hanya persoalan tradisi, melainkan berkaitan dengan kriminalitas, kesehatan publik, hingga peluang ekonomi bernilai tinggi. Maka, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah miras lokal merupakan berkat budaya-ekonomi yang patut dilestarikan, atau justru bencana sosial yang harus diperangi?

Untuk menjawabnya, editorial ini mengurai isu tersebut melalui empat dimensi utama, yakni sosial budaya, hukum, ekonomi, dan kebijakan.

Iklan

Miras Lokal: Kebiasaan yang Mengakar

NTT dikenal sebagai salah satu provinsi dengan konsumsi alkohol tertinggi di Indonesia. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2023 menunjukkan bahwa 15,2% penduduk NTT merupakan peminum alkohol, menempatkan provinsi ini di posisi tertinggi secara nasional. Angka ini jauh di atas Sulawesi Utara (11,4%) dan Bali (9,3%). Statistik tersebut menggambarkan kuatnya akar budaya minum miras di NTT, jauh melampaui pola konsumsi daerah lain.

Namun, angka tinggi ini juga menjadi sinyal bahwa budaya konsumsi miras telah melewati ranah adat atau sudah masuk ke kehidupan sehari-hari secara tak terkendali.

Sopi sebagai Simbol Kebudayaan

Bagi masyarakat NTT, miras lokal bukan sekadar minuman. Sopi atau moke adalah simbol pergaulan, penerimaan, persaudaraan, bahkan kehormatan. Dalam upacara adat seperti perkawinan, kematian, musyawarah adat, pesta panen, hingga acara penyelesaian sengketa, sopi memiliki posisi sakral. Ia menjadi penanda bahwa hubungan sosial antarsesama telah terjalin, begitu pula rasa saling percaya.