Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Mahfud juga menilai, jika pembuktian menunjukkan bahwa ijazah Jokowi asli, maka hakim dapat melanjutkan perkara ke Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Namun jika pembuktian keaslian belum dilakukan, pengadilan bisa saja menolak dakwaan.
“Pengadilan nanti bisa memutuskan bahwa dakwaan ini tidak dapat diterima karena pembuktian keasliannya tidak ada. Maka bisa dibawa dulu ke pengadilan lain untuk pembuktian,” tambahnya. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

