Jakarta, RakyatNTT.ID Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara usai Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud menegaskan bahwa hanya hakim pengadilan yang berwenang menentukan keaslian ijazah Jokowi, bukan aparat penegak hukum lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui podcast “Terus Terang” di kanal YouTube @MahfudMD. Ia menekankan bahwa hakim tidak boleh langsung memvonis pihak yang dituduh tanpa proses pembuktian sah di pengadilan.

Iklan

“Kalau nanti di pengadilan tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim,” ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa tugas polisi hanya mengumpulkan alat bukti, bukan menarik kesimpulan tentang keaslian ijazah Jokowi.

Menurutnya, dalam persidangan nanti, Roy Suryo sebagai pihak yang menuding ijazah palsu tentu akan meminta majelis hakim untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut.

“Roy Suryo akan mendesak: ‘Buktikan dulu bahwa itu asli. Saya menuduh itu palsu, mana aslinya?” kata Mahfud menirukan kemungkinan pernyataan Roy di sidang.