Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa perkara korupsi yang menjerat pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, tidak terpengaruh oleh keputusan rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Adjie masih berjalan sesuai prosedur.
“Pak Adjie masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut,” ujar Asep, Rabu (26/11/2025).
Asep menambahkan, rehabilitasi yang diberikan pemerintah hanya berlaku bagi tiga mantan pejabat ASDP, yakni eks Direktur Utama Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Yang direhabilitasi hanya tiga orang dari ASDP, yaitu Bu Ira dan kawan-kawan,” tegasnya.
Presiden Prabowo Tanda Tangani Rehabilitasi
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga eks petinggi ASDP tersebut.
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Latar Belakang Kasus
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan tersebut pada Kamis (20/11/2025).





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

