Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melelang satu unit rumah milik mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang berlangsung pada 10 November–9 Desember 2025.
“Untuk yang Setya Novanto, barangnya ada di Kupang, NTT, bukan di Jakarta,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung Rupbasan Jakarta, Rabu (26/11/2025) dilansir dari Kompas.com.
Aset Rumah di Kupang Bernilai Limit Rp2,18 Miliar
Mengutip laman lelang.go.id, aset rampasan milik Setya Novanto terdaftar dengan kode ETF62G. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 550 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
KPK menetapkan nilai limit lelang Rp2.181.065.000 atau sekitar Rp2,18 miliar. Masyarakat yang berminat wajib menyetor uang jaminan Rp1 miliar sebelum mengikuti proses lelang.
176 Lot Barang Dilelang, Total Nilai Capai Rp289,5 Miliar
Mungki mengungkapkan bahwa dalam rangkaian Hakordia 2025, terdapat 176 lot barang yang akan dilelang dengan total nilai mencapai Rp289.580.080.900.
Rinciannya 73 lot barang bergerak, 103 lot barang tidak bergerak, berasal dari 33 perkara. Dilaksanakan serentak di 22 KPKNL seluruh Indonesia.
Barang Termahal: Mobil Lexus LX 570
Dalam gelaran lelang tahun ini, barang paling mahal untuk kategori barang bergerak adalah mobil Lexus LX 570 4X4 AT dengan nomor polisi B 99 BRM. Nilai limitnya mencapai Rp878 juta.
Sementara itu, untuk kategori barang tidak bergerak, aset termahal berupa kompleks pabrik yang dilelang melalui KPKNL Bogor dengan nilai perkiraan Rp60 miliar.
Adapun barang rampasan termurah adalah 1 lot elektronik berisi dua laptop dan dua ponsel dengan nilai limit Rp667.000.
Kesempatan Melihat Barang dalam Aanwijzing
KPK akan menggelar Aanwijzing atau penjelasan teknis lelang di Rupbasan KPK, Cawang, pada 2 Desember 2025. Pada kesempatan itu, masyarakat dapat melihat langsung barang-barang yang akan dilelang.
Mungki menegaskan bahwa peserta yang memenangkan lelang diberi waktu lima hari kerja untuk melunasi sisa pembayaran barang yang dimenangkan.
“Dikasih waktu 5 hari kerja untuk melakukan pelunasan terhadap sisa nilai barang yang diminati,” ujarnya. (*/rnc)
