Ruteng, RakyatNTT.ID Kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini resmi dibidik oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.

Dalam pengembangan penyelidikan, pihak kejaksaan telah menahan tujuh sopir tangki Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam praktik jual beli BBM bersubsidi secara ilegal.

Ketujuh tersangka tersebut merupakan Awak Mobil Tangki (AMT) yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Ruteng untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Ronal Kefi Burein, membenarkan adanya penahanan tersebut.

“Ketujuh orang itu semuanya sopir tangki. Mereka diduga menjual BBM kepada penadah di Pagal, kemudian dijual lagi ke pembeli di Watu Ci’e,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Skema Penjualan BBM Ilegal: Dari Cibal ke Ruteng

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan penjualan BBM ilegal di Manggarai ini melibatkan sejumlah pihak.

Pihak kejaksaan menduga, BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat dijual secara gelap oleh sopir tangki kepada penadah bernama Stanis di Pagal, Kecamatan Cibal.

Dari tangan Stanis, BBM tersebut kembali dijual kepada Fridus, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Manggarai Timur.
Modus operandi ini dilakukan berulang kali hingga akhirnya terungkap oleh aparat penegak hukum.

Kasus Terbongkar Sejak 2024

Kasus ini bermula sejak November 2024, saat Unit Jatanras Polres Manggarai menangkap Fridus di kawasan Carep, Ruteng.