Ketika itu, Fridus kedapatan membawa sejumlah jeriken berisi BBM bersubsidi yang diduga dibeli dari penadah di Cibal.

Polisi sempat menyita mobil milik Fridus sebagai barang bukti, namun setelah dilakukan pemeriksaan, status hukum ASN tersebut berubah.

Fridus dibebaskan, sementara kendaraan yang sempat diamankan dikembalikan tanpa penjelasan yang transparan.

Berbeda dengan Fridus, tujuh sopir tangki yang berperan sebagai AMT kini harus mendekam di balik jeruji besi, menunggu proses hukum lanjutan dari pihak kejaksaan.

Keluhan dan Pembelaan Para Sopir Tangki

Salah satu tersangka, Hila, mengaku kecewa atas ketimpangan perlakuan hukum dalam kasus ini. Ia menilai bahwa para sopir hanyalah pekerja yang menjalankan tugas sesuai prosedur perusahaan.

“Yang ditangkap itu sopir dan mobil saya. Kalau AMT ditahan, orang yang di Pagal (Stanis) juga harus ditahan. Kami ambil minyak dari sana,” ungkap Hila.

Menurutnya, para sopir tidak memiliki niat menjual BBM untuk keuntungan pribadi.

“Kami ini pekerja, bukan penjual. Tapi sekarang kami yang ditahan, sementara yang beli dan yang terima minyak bebas jalan,” tambahnya.

Kejaksaan Tegaskan Proses Hukum Berjalan Transparan

Kasi Intel Kejari Manggarai, Ronal Kefi Burein, memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara transparan sesuai prosedur.